STIE NU Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Transformasi Bawaslu Gresik; Menuju Lembaga yang Modern, Adaptif dan Informatif”. Acara ini berlangsung di Aston Gresik Hotel & Conference Center, pada Kamis, 25/9/2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkokoh peran kelembagaan Bawaslu sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang substansial, sesuai dengan arah pembangunan jangka menengah nasional 2025–2029.
Acara dimulai pukul 11.00 WIB dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Pengawas Pemilu, pembacaan doa, dan laporan panitia oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini menyajikan beberapa materi penting yakni : “Arah Kebijakan Nasional dan Legislasi terkait Penguatan Fungsi Kelembagaan Pengawas Pemilu” yang disampaikan oleh Bapak Arif Wibowo, S.H., M.H. (Anggota Komisi II DPR RI), “Aspek Regulasi dan Kerangka Tata Kelola Birokrasi Publik” yang disampaikan oleh La Ode Khairul AR (Tenaga Ahli Anggota Komisi II DPR RI), serta materi “Keterbukaan dan Akuntabilitas Lembaga Pengawas Pemilu Perspektif Eksternal”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori, S.E., dalam sambutannya menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan Bawaslu agar dapat menjawab tantangan zaman. “Bawaslu harus menjadi lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pemilu, tetapi juga adaptif terhadap perubahan dan informatif dalam melayani publik,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari STIE NU Trate Gresik, yakni Bapak Dr. Ahmad Jazuli, S.Pd., M.M. dan Bapak Purwanto, M.Pd.I. Kehadiran akademisi ini mencerminkan dukungan perguruan tinggi dalam memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia pendidikan, khususnya dalam membangun budaya demokrasi yang sehat di lingkungan masyarakat dan kampus.
Selain memperkuat kapasitas internal kelembagaan, kegiatan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, maupun pemantau pemilu, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (Ilari)