Kegiatan ini dilakukan oleh Tim dari STIE NU Trate Gresik dengan diketuai oleh Dr. Husnul Khuluq, Drs., M.M. selama 3 bulan dengan bekerja sama Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pembentukan BUMDesa dimaksudkan bukan saja untuk rnenjadi motor penggerak roda-roda perekonomian desa tetapi juga dimaksudkan sebagai sumber pendapatan Desa. Untuk itu pengelolaan keuangan desa ini harus ditangani secara profesional, sehingga kedua maksud tersebut dapat dicapai (Soleh,Chabib dan Heru Rochmansyah,2014). Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut Bum Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oled Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Pasal 1, Permendesa no.4 Tahun 2015).
Desa dapat mendirikan BumDesa dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni : 1) inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;2) potensi usaha ekonomi Desa;3)surnberdaya alarn di Desa;4) sumberdaya manusia yang mampu mengelola Bum Desa;S) penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha Bum Desa Permendesa No. 4 Tahun 2015). Dari hasil beberapa survei di Provinsi Gorontalo usaha dari BumDesa berbentuk usaha penyewaan lahan tanah, penggemukan sapi, tanam jahe merah, koperasi sembako, dan lain sebagainya. Sebagai lembaga keuangan desa yang menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebuhrhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Dosa, BUMDesa wajib untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan dengan jujur dan fransparan.
BUMDesa juga wajib memberikan laporan perkembangan unit unit usaha BUMDesa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang- kurangnya dua kali dalam satu tahun. Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDesa tidak berbeda dengan pembukuan keuangan lembaga lain pada umumnya. BUMDesa harus melakukan pencatatan atau pembukwm yang ditulis secara sistematis dari transaksi yang terjadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu umumnya menggunakan sistem akuntansi. Fungsi dari akuntansi adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal dan sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal BUMDesa adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedangkan pihak eksternal adalah pemerintah Kabupaten, perbankan, dan masyarakat yang rnemberikan penyertraan modal, serta pefugas pajak. Hal ini yang mendorong kami untuk melakukan pelatihan pengelolaan manajemen keuangan BumDesa Bagi Pengelola BumDesa.